(sumber gambar: esports.id) |
BELAKANGAN ini, jagad game nusantara dikejutkan dengan diharamkannya game online popular, Player’s Unknown Battlegrounds (PUBG) Mobile oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh. Sebagai salah satu game yang paling banyak dimainkan dan memiliki basis pemain yang besar, tentu hal ini langsung mengundang reaksi dari para gamer di Indonesia yang kebanyakan menentang keras fatwa haram tersebut.
Adapun dilansir dari Kompas.com, latar belakang MPU mengharamkan PUBG Mobile lantaran game ini dianggap bisa mengubah perilaku pemainnya ke arah negatif, penuh konten kekerasan, serta bisa mengganggu kesehatan. Di antaranya kasus-kasus anak yang membangkang kepada orang tua dan kasus suami yang mengabaikan istri lantaran bermain PUBG. Penerbitan fatwa ini sendiri, setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama pakar teknologi informasi (IT), psikolog, dan fiqh Islam.